Tandapetik.co, Jakarta — Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK Jawa Barat menolak kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menaikkan kuota siswa per kelas di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 orang.
Ketua FKSS SMK Jabar, Ade Hendriana, menyatakan bahwa sekolah swasta keberatan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 karena dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia mendesak Pemprov Jabar meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Kami mendukung semangat pemerataan akses pendidikan, tetapi pelibatan sekolah swasta seharusnya menjadi bagian dari solusi. BMPS bahkan menilai kebijakan ini ugal-ugalan dan bisa digugat,” kata Ade, Selasa (8/7), dikutip dari detikJabar.
Menurutnya, penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB), yang sebelumnya disusun bersama sekolah swasta.
Akibat kebijakan baru ini, keterisian siswa di SMA/SMK swasta hanya mencapai 30 persen dari kuota.
FKSS juga mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut dan menyoroti penggunaan Kepgub untuk mengatur hal teknis seperti penambahan rombel.
“Apakah ada izin dari Kemendikdasmen? Kenapa tidak menggunakan Pergub yang lebih tepat secara regulasi?” tegas Ade.
Ia menilai daripada memaksakan penambahan siswa di sekolah negeri, lebih baik pemerintah mengarahkan siswa dari keluarga kurang mampu ke sekolah swasta dengan subsidi biaya melalui mekanisme kerja sama (MoU).
Siapkan Gugatan Hukum
FKSS menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tim hukum saat ini tengah menyusun materi gugatan terhadap Kepgub tersebut.
“Kami masih menunggu respons resmi dari Pemprov Jabar. Jika tidak ada perubahan signifikan, gugatan akan segera kami layangkan,” ujar Ade. “Intinya, kami siap menggugat jika memang harus.”
Respons Pemprov Jabar
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan menambah kuota siswa per kelas bertujuan memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan, bukan untuk mematikan sekolah swasta.
“Dari sekitar 700 ribu lulusan, masih ada 400 ribu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Mereka bisa masuk sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” jelas Purwanto.
Ia menegaskan, pemerintah tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk memilih sekolah swasta. “Anak miskin pun bisa sekolah di swasta, tapi perlu perjanjian agar tidak putus sekolah karena kendala biaya,” katanya.
Purwanto juga menyampaikan bahwa penambahan siswa per kelas bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi sekolah, bukan aturan mutlak.

