Ekspos Akhir Pemutakhiran Dokumen PPKD Periode 2025-2029, Rancang Arah Kebijakan Pembangunan Kebudayaan

By
Ismail

Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar ekspose akhir pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) periode 2025–2029. Kegiatan ini bertujuan memperbarui data kebudayaan sekaligus mendokumentasikan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang hidup di masyarakat.

Acara yang berlangsung di Banjarmasin, Kamis (26/06/2025) ini dihadiri perwakilan dinas provinsi, kabupaten/kota, akademisi, serta komunitas adat dan budaya.

Plt. Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammad Syarifuddin, melalui Sekretaris Disdikbud Hadeli Rosyaidi, menegaskan bahwa pemutakhiran PPKD menjadi landasan penting pembangunan kebudayaan berbasis nilai lokal.

“Melalui ekspose ini, kami harap mendapat masukan untuk menyempurnakan dokumen PPKD agar lebih representatif dan implementatif. Ini wujud komitmen kami dalam membangun kebijakan budaya yang kolaboratif,” ujar Hadeli.

Raudati Hildayati, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kalsel, menjelaskan bahwa dokumen PPKD akan diintegrasikan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Meski RPJMD sudah ditetapkan, kami tetap berkoordinasi agar poin-poin penting PPKD bisa masuk dalam perencanaan pembangunan,” jelas Hilda.

Disebutkan, 13 kabupaten/kota di Kalsel telah memiliki PPKD, namun sebagian sudah kedaluwarsa sejak terakhir diperbarui pada 2018.

Prof. Dr. Rusma Noortyani dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat, tim penyusun PPKD, memaparkan bahwa pemetaan mencakup 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), seperti:

Manuskrip, Tradisi lisan, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat, Olahraga tradisional, Cagar budaya

“Total terdata 2.807 jenis OPK tersebar di seluruh Kalsel,” ungkap Rusma.

Tim penyusun juga memberikan rekomendasi, di antaranya: Pemutakhiran data OPK berkala, Penyelamatan OPK terancam punah, Percepatan penetapan ODCB, Penguatan SDM kebudayaan, Revitalisasi OPK berbasis komunitas, Penyusunan regulasi daerah, Kolaborasi lintas sektor, Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda (WBTb), Penyusunan panduan kearifan lokal.

Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel, menekankan pentingnya aspek ekonomi dalam pengembangan budaya.

“Pemerintah harus memberi wadah bagi seniman untuk berekspresi sekaligus mendapat manfaat ekonomi, termasuk perlindungan hak cipta,” tegasnya.

Dengan pemutakhiran ini, Pemprov Kalsel berupaya memastikan pembangunan kebudayaan tetap relevan dengan dinamika masyarakat.

Share This Article